Istri Dililit Utang, Pria Ini Bongkar Rumah Tetangga dan Keluarga
Kamis, 30 Desember 2021 - 07:22:00 WIB
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah warga dan keluarga untuk membayar utang istri dan juga memenuhi kebutuhan sehari - hari.
"Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya dihukum tujuh bulan di Rutan Prabumulih. Untuk kasus kali ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi