Hujan Meningkat, Pemprov Sumsel Dorong Masyarakat Aktifkan Kampung Siaga Bencana
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:01:00 WIB
Sesuai dengan Undang Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dinas sosial diwajibkan untuk membina masyarakat mengantisipasi kemungkinan terjadi bencana alam yang bisa menimbulkan berbagai permasalahan sosial.
Untuk membentuk kampung siaga bencana diperlukan 100 tenaga sukarelawan yang telah dibekali dengan keterampilan menggunakan peralatan penanggulangan bencana dan evakuasi korban.
"Sukarelawan kampung siaga bencana yang telah dibina selama ini dinilai telah dirasakan masyarakat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam membantu korban bencana," kata mantan Bupati Ogan Ilir.
Editor: Berli Zulkanedi