Ditambahkan Abu Ja’at, pemberhentian oknum PHL ini sudah tertuang pada tanggal 15 April 2021 Nomor surat 880/142/DISHUB/2021. Dan retribusi untuk kendaraan yang masuk ke dalam terminal adalah untuk kendaraan truk Rp8000, pick up Rp2000 dan angkot Rp1000.
Selanjutnya Abu Ja’at mengimbau kepada masyarakat agar kalau ada permasalahan atau persoalan terkait pelayanan di lapangan, segera diberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: