Masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat diimbau untuk memeriksa surat dan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan prokes ketika berada di jalan raya.
Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran tersebut terjaring petugas yang melakukan OPM 2021 akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan bahkan jika melakukan pelanggaran berat akan dilakukan penahan kendaraan.
"Melalui Operasi Patuh Musi 2021 ini, diharapkan selain meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas juga mematuhi prokes," kata Kabid Humas.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News