Kemudian kendaraan menggunakan knalpot bising, berkendara dengan kecepatan tinggi, angkutan bermuatan melebihi kapasitas, menggunakan gawai (handphone) saat berkendara.
"Petugas di lapangan juga akan menindak pengendara yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan Covid-19," katanya.
Penegakan prokes seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: