Guru Madrasah Bukan PNS Segera Terima Tunjangan Profesi, Ini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Guru madrasah PNS maupun bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) segera menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1, Januari - Maret 2021. Tunjangan ini diberikan pada guru madrasah baik di madrasah negeri maupun swasta yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/5/2021).
Zain menuturkan pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. "Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," katanya.
Lebih lanjut, Zain bersama Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi wilayah yang masih rendah pencairannya. Sementara itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya. Rofiq mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun.
"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," kata Rofiq. Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude. "Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tutur Rofiq.
Editor: Berli Zulkanedi