get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Gubernur Dorong Pemanfaatan 4 Aplikasi Inisiatif Polda Sumsel, Ini Daftarnya

Selasa, 14 Juni 2022 - 20:12:00 WIB
Gubernur Dorong Pemanfaatan 4 Aplikasi Inisiatif Polda Sumsel, Ini Daftarnya
Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani kesepakatan disaksikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumsel Herman Deru mendorong pemanfaatan empat aplikasi digital pengawasan hukum yang dikembangkan Polda Sumsel. Keempat aplikasi itu dibuat atas inisiatif Polda Sumsel untuk mengatasi sejumlah permasalahan di lapangan.

Keempatnya yakni aplikasi pengawasan hukum kendaraan angkutan barang atau over dimension over loading (ODOL), pemetaan elektronik e-Pemetaan, patroli gabungan e-Patroli, dan situs internet Rekam Medik Tahanan.

"Empat aplikasi ini dibuat atas inisiatif Polda Sumsel untuk mengatasi sejumlah permasalahan di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan; tentu kami apresiasi," kata Herman Deru usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Polda Sumsel di Markas Polda Sumsel, Selasa (14/6/2022).

Dia menjelaskan permasalahan tersebut antara lain terkait kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, karena tidak kuat mengangkut beban kendaraan ODOL yang cukup marak di Sumsel. Selanjutnya ialah terkait kriminalitas pencurian peralatan infrastruktur daerah, kesehatan tahanan, dan pemetaan lahan di daerah.

Berbagai masalah tersebut, lanjutnya, juga dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi kondisi di lapangan.

Dengan adanya aplikasi pengawasan hukum tersebut, dia berharap setiap permasalahan dapat diatasi secara efektif dan efisien yang terhubung dalam perangkat gawai masing-masing aparat penegak hukum.

"Atau, paling tidak bisa mencegah dan bisa dengan mudah aparat memposisikan setiap objek sengketa melalui pemanfaatan aplikasi e-Pemetaan itu misalnya," katanya.

Pengoperasian empat aplikasi Polda Sumsel itu direncanakan mulai efektif pada Juli 2022. Saat ini sedang dalam tahap pematangan dengan melibatkan seluruh instansi pemerintahan dan TNI di 17 kabupaten dan kota di Sumsel.

"Pelaksanaan pengawasan dan penindakan sudah melibatkan jajaran Polres, Dishub, Satpol PP, dan TNI di seluruh kabupaten dan kota; tinggal pelaksanaannya atas sinergisme yang ada ini," katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dengan komitmen kerja sama setiap instansi pemerintah di daerah tersebut, maka keempat aplikasi pengawasan hukum itu bisa berfungsi maksimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.

Polda Sumsel akan menghubungkan perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) dan kamera pengawas yang tersebar di setiap kabupaten dan kota dengan setiap aplikasi yang mereka kembangkan guna menunjang kinerja pengawasan.

"Kami berharap melalui aplikasi ini memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kecepatan proses pengawasan dan pengamanan. Sehingga, permasalahan yang ada itu tidak terus berkepanjangan seolah tidak pernah selesai," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut