Geledah Rumah Dodi Reza dan Kantor IKA Muba, KPK Amankan Uang dan Dokumen

Sebelumnya, Jumat (22/10/2021), Tim Penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel. Yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara. Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.
"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka DRA dkk," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Editor: Berli Zulkanedi