get app
inews
Aa Text
Read Next : Awasi Harga Kebutuhan Pokok, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

Fatwa MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Pakai Masker Salatnya Sah

Selasa, 13 April 2021 - 14:43:00 WIB
Fatwa MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Pakai Masker Salatnya Sah
MUI keluarkan fatwa yang salah satunya menyebutkan menggunakan masker salatnya sah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung atau pun mulut tidak membatalkan puasa. Selain itu, mengggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hukummnya boleh dan salatnya sah. 

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Pada poin pertama, MUI mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur'an, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut