get app
inews
Aa Text
Read Next : 34 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini 

Eks Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:08:00 WIB
Eks Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Dana Perjalanan Dinas
Mantan Setwan DPRD PALI divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas. (Foto:

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan. 

Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan, bahwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan di antaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota. 

"Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI," kata JPU saat bacakan dakwaan. 

Menurut JPU, penyimpangan tersebut terjadi pada perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. "Dan berdasarkan audit Inspektorat telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut