Eks Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Dana Perjalanan Dinas
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Hadi. Sedangkan buahnya yakni Fran Wahyudi selaku bendahara mendapatkan vonis lebih tinggi yakni 7 tahun.
Keduanya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tariganjuga menghukum para terdakwa Son Hadi dan Frans Wahyudi dengan masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili dengan ini menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Efrata dalam persidangan secara virtual, Kamis (11/8/2022).
Dikatakan Efrata, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan, bahwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan di antaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.
"Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Menurut JPU, penyimpangan tersebut terjadi pada perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. "Dan berdasarkan audit Inspektorat telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi