Edarkan Sabu dan Ganja, Pengangguran Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 09 Februari 2022 - 14:01:00 WIB
"Selain narkoba sabu dan ganja, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel merk Vivo tipe Y12s warna biru dan satu unit ponsel merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam yang diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba," katanya.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut AKP Burnani, pelaku mengedarkan sejumlah barang haram itu kepada langganannya. Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi