Edarkan Sabu dan Ganja, Pengangguran Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
MUARA ENIM, iNews.id - Satreskrim Narkoba Polres Muara Enim menangkap Herdi Wansyah (40), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dalam kasus narkoba. Pria pengguran ini merupakan pengedar sabu dan ganja di Muara Enim.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersebut sering terlihat melakukan kegiatan yang mencurigakan.
"Berdasarkan informasi masyarakat itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan di rumahnya," ujar Burnani, Rabu (9/2/2022).
Saat dilakukan pengeledahan di kediamannya, lanjut AKP Burnani, ditemukan 59 paket sabu dan satu paket ganja siap edar yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam.
"Selain narkoba sabu dan ganja, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel merk Vivo tipe Y12s warna biru dan satu unit ponsel merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam yang diduga digunakan dalam bertransaksi narkoba," katanya.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut AKP Burnani, pelaku mengedarkan sejumlah barang haram itu kepada langganannya. Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi