Edarkan Sabu dan Ganja, Pengangguran Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
MUARA ENIM, iNews.id - Satreskrim Narkoba Polres Muara Enim menangkap Herdi Wansyah (40), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dalam kasus narkoba. Pria pengguran ini merupakan pengedar sabu dan ganja di Muara Enim.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Burnani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersebut sering terlihat melakukan kegiatan yang mencurigakan.
"Berdasarkan informasi masyarakat itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan di rumahnya," ujar Burnani, Rabu (9/2/2022).
Saat dilakukan pengeledahan di kediamannya, lanjut AKP Burnani, ditemukan 59 paket sabu dan satu paket ganja siap edar yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam.
Editor: Berli Zulkanedi