Dukung PPKM Level 3, Sumsel Siapkan Aturan Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir 2021

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada akhir 2021 dan memasuki 2022. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel sedang menyiapkan aturan turunan PPKM level 3 serenta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah namun merujuk pada pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Sebab dalam hal pencegahan ini kuncinya berada pada kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.
“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran Covid-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi