Dukung PPKM Level 3, Sumsel Siapkan Aturan Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir 2021

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada akhir 2021 dan memasuki 2022. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel sedang menyiapkan aturan turunan PPKM level 3 serenta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah namun merujuk pada pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Sebab dalam hal pencegahan ini kuncinya berada pada kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.
“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran Covid-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.
Atau mungkin, lanjutnya, untuk di luar yang memiliki kepentingan ataupun kewajibannya saat Natal dan tahun baru untuk beraktivitas di rumah saja.
“Sangat mungkin ini ada klausul yang mengatakan Natal dan tahun baru di rumah saja. Tapi saya belum terima drafnya. Kalau Sumsel berhasil tidak ada lonjakan atau klaster baru saat Natal dan tahun baru ini maka itu berhasil seperti arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mengantisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 selama Natal dan tahun baru setiap provinsi diharapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga, yang mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai dengan arahan Presiden pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan dan hasil tes usap,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi