Dukun Cabuli Ibu Muda di Lubuklinggau, Modus Pengobatan Mandi Kembang lalu Diraba-raba
Kemudian korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa. Lagi-lagi tersangka melecehkan korban.
Peristiwa pencabulan terjadi kedua kalinya. Saat itu, tersangka dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Lubuklinggau dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh korban. Tidak terima dengan perbuatan dukun cabul itu, korban pun melaporkan tersangka.
Selain tersangka turut diamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.
“Tersangka akan kita kenakan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Nani Suherni