get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

Dukun Cabuli Ibu Muda di Lubuklinggau, Modus Pengobatan Mandi Kembang lalu Diraba-raba

Kamis, 07 Desember 2023 - 14:20:00 WIB
Dukun Cabuli Ibu Muda di Lubuklinggau, Modus Pengobatan Mandi Kembang lalu Diraba-raba
Dukun Cabuli Ibu Muda di Lubuklinggau, Modus Pengobatan Mandi Kembang lalu Diraba-raba (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Aksi dukun cabul terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku berinisial G (49) mencabuli pasiennya ibu muda dengan modus mandi kembang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan pelaku G sudah ditetapkan tersangka.

“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Selasa (5/12/2022) sekitar pukul. 15.00 WIB.

Peristiwa pencabulan ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dengan tujuan untuk berobat, pada hari Selasa (28/11/2023).

Korban saat itu datang bersama orang tua dan anak kandungnya. Tersangka sempat bertanya dengan korban apakah sudah membawa persyarat untuk berobatnya.

'Sudah belum membawa persyaratannyo?' lalu dijawab ayah korban,' Ado ayam, kembang samo minyak'. Kemudian tersangka bertanya lagi 'jeruk nipis bawak dak?' dan dijawab ayah korban “lupo bawak.” 

Lalu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut di dekat rumah tersangka. Selanjutnya korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain. Korban pun langsung menuju ke kamar mandi yang telah disiapkan air kembang oleh istri tersangka.

Tidak lama tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang hanya ada korban. Setelah itu tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban. Saat itulah tersangka berkesempatan mencabuli korban.

Kemudian korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa. Lagi-lagi tersangka melecehkan korban.  

Peristiwa pencabulan terjadi kedua kalinya. Saat itu, tersangka dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Lubuklinggau dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh korban.  Tidak terima dengan perbuatan dukun cabul itu, korban pun melaporkan tersangka.

Selain tersangka turut diamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.

“Tersangka akan kita kenakan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut