get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Konten Ugal-ugalan Bawa Celurit, 5 Pelajar SMP di Kulonprogo Ditangkap

Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Pembuat Konten Kriuk Babi Ajukan Pledoi

Selasa, 05 September 2023 - 16:54:00 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Pembuat Konten Kriuk Babi Ajukan Pledoi
Selebgram Lina Mukherjee mengajukan pledoi atas tuntutan JPU 2 tahun penjara kasus konten makan kriuk babi. (Foto: Antara)

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420.000penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. 

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. "Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," ucapnya. 

Siti mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. 

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut