get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontraktor Penyuap Akui Setor Uang Miliaran untuk Dodi Reza

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

Selasa, 07 Juni 2022 - 10:30:00 WIB
Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

“Sepengetahuan saya Rp1,5 miliar itu uang milik ibu saya dari hasil penjualan perhiasan dan penarikan di bank, uang itu dititipkan ibu saya kepada mantan ajudan ayah saya bernama Hendra, kemudian di bawa oleh Musryid untuk membayar pengacara ayah saya (Alex Noerdin) di Jakarta,” katanya.

Sedangkan Rp270 juta itu adalah permintaan dari Herman Mayori terhadap Eddi Umari, dan Rp150 juta itu Dodi mengaku tidak tahu.

Sebelumnya dua terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut memberikan kesaksian berlainan dengan Dodi Reza Alex, keduanya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari.

Herman Mayori menyebutkan bahwa benar ada aliran sebesar 10 persen sebagai komitmen fee proyek dari Suhandy kepada Bupati Musi Banyuasin, pemberiannya ia lakukan melalui Badrruzaman alias Acan selaku staf ahli bidang keuangan, sekaligus disebutkan sebagai orang kepercayaan bupati.

Sementara, Eddi Umari mengatakan pemberian komitmen fee tersebut merupakan hal lumrah yang berlaku bagi setiap kontraktor untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Jatah 10 persen itu, kata dia,  termasuk pada empat proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang dimenangkan oleh Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara di tahun 2021 dengan kontrak pengerjaan sekitar senilai Rp19 miliar.

Secara rinci pembagian komitmen fee tersebut yakni sebesar 10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, format pembagian jatah fee itu diberikan dari ULP, Pokja, hingga ke bupati, tapi saya tidak tahu apakah bupati menerima berapa meski saya yang mengatur seluruh uang itu, namun saya menyerahkannya ke Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR saat itu,” kata dia, bagian fee senilai Rp400 juta yang dia terima sudah dikembalikan ke penyidik KPK

Ia juga pernah memberikan uang sebanyak 50 lembar dolar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar kepada terdakwa Herman Mayori.

Uang tersebut diberikan atas permintaan Herman Mayori yang memerlukan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang asing, uang itu di antaranya didapatkan dari Suhandy Rp600 juta dan Rp400 juta uang Herman Mayori yang masih disimpan oleh Eddy sejak tahun 2020. 

Atas perbuatannya tersebut, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut