Diperiksa Dalam Rutan, Mantan Pj Wali Kota Palembang Dicecar 15 Pertanyaan Penyidik

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib menjalan pemeriksaan sebagai tersangka di Rutan Pakjo Palembang. Akhmad Najib yang merupakan mantan Pj Wali Kota Palembang menjadi tersangka dan di tahan bersama sejumlah tersangka lain.
"Karena tersangka ditahan di Rutan Pakjo maka pemeriksaan terhadap dilakukan di dalam Rutan. Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mencecar dirinya dengan 15 pertanyaan," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (19/11/2021).
Selain Akhmad Najib, lanjut Khaidirman, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik juga memeriksa satu tersangka lainnya di dalam Rutan Pakjo yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
"Ada dua tersangka yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang," katanya.
Diketahui, adapun enam tersangka yang kini kelengkapan berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muda'i Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing.
Lalu tiga tersangka lainnya yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Editor: Berli Zulkanedi