Diduga Dendam, Keponakan Bunuh Paman di Muara Enim dengan Pisau
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam dan baju milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membunuh pamannya selain membela diri, juga sudah lama dendam dengan korban yang kerap mengancam keluarga dan dirinya.
Pelaku juga mengaku pernah dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam namun sudah didamaikan secara kekeluargaan.
Diperoleh infromasi, korban pelaku mengelola secara swadaya objek wisata Danau Deduhuk yang berada tidak jauh dari rumah mereka. Namun, korban kerap tidak senang melihat pelaku yang lebih banyak mendapatkan pelanggan parkir dibandingkan dirinya, sehingga hal itu memancing amarah korban.
Editor: Kastolani Marzuki