get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Ini Daftarnya

Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:25:00 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 
AKBP Dalizon menjalani sidang perdana secara daring yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: Era N)

"Terdakwa memaksa agar Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan Rp 5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus. Kemudian Rp 5 miliar lagi untuk pengamanan agar tidak ada penegak hukum lain yang mengganggu kasus tersebut," katanya.

Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang.

"Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp 4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut