get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Ini Daftarnya

Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:25:00 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 
AKBP Dalizon menjalani sidang perdana secara daring yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi (nonaktif) AKBP Dalizon menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019. Dalizon didakwa pasal berlapir karena diduga menerima uang Rp10 miliar. 

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan, mengatakan akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU kepada kliennya. 

"Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya dalam sidang, Jumat (10/6/2022). 

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU Kejagung, Ichwan Siregar SH dan Asep menyampaikan dakwaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Ichwan, Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, untuk memberikan fee sebesar 5 persen agar dapat menghentikan kasus penyelidikan atas dugaan korupsi pada paket proyek di dinas tersebut.

"Terdakwa juga meminta tambahan fee 1 persen dari seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019," katanya.

Menurutnya, pembagian fee itu dilakukan dengan ancaman yang mana bila tidak diberikan maka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada peket proyek di Dinas PUPR di Muba akan dilanjutkan.

"Terdakwa memaksa agar Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan Rp 5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus. Kemudian Rp 5 miliar lagi untuk pengamanan agar tidak ada penegak hukum lain yang mengganggu kasus tersebut," katanya.

Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang.

"Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp 4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut