get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Ini Daftarnya

Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:25:00 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 
AKBP Dalizon menjalani sidang perdana secara daring yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi (nonaktif) AKBP Dalizon menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019. Dalizon didakwa pasal berlapir karena diduga menerima uang Rp10 miliar. 

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan, mengatakan akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU kepada kliennya. 

"Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya dalam sidang, Jumat (10/6/2022). 

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU Kejagung, Ichwan Siregar SH dan Asep menyampaikan dakwaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Ichwan, Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, untuk memberikan fee sebesar 5 persen agar dapat menghentikan kasus penyelidikan atas dugaan korupsi pada paket proyek di dinas tersebut.

"Terdakwa juga meminta tambahan fee 1 persen dari seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019," katanya.

Menurutnya, pembagian fee itu dilakukan dengan ancaman yang mana bila tidak diberikan maka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada peket proyek di Dinas PUPR di Muba akan dilanjutkan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut