Dicabuli Tetangga, Bocah 7 Tahun di Muratara Trauma dan Histeris

"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar Pukul 14.30 WIB," kata Kasat.
Aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Saat sebelum kejadian, korban bermain ke rumah pelaku. Kemudian melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk san mengunci pintu kamar.
“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Berli Zulkanedi