Dicabuli Tetangga, Bocah 7 Tahun di Muratara Trauma dan Histeris

MURATARA, iNews.id - Trauma mendalam dialami GR seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Bocah ini dicabuli Supriyadi alias Sup (25) tetangganya di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, perbuatan tersangka ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban jadi pemurung. Karena itu, orang tua menanyai korban. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh pelaku.
"Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawas Ulu," katanya, Rabu (4/8/2021).
Pelaku menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar Pukul 14.30 WIB," kata Kasat.
Aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Saat sebelum kejadian, korban bermain ke rumah pelaku. Kemudian melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk san mengunci pintu kamar.
“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Berli Zulkanedi