Diberondong 3 Tembakan, Penjambret Depan Kejati Sumsel Meringis dan Pincang
Jumat, 19 Februari 2021 - 09:00:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dalam pemeriksaan pelaku sudah mengetahui perbuatannya. "Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Mengenai pelaku lain dalam pengejaran," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Kamis (18/2/2021).
Sebelum menjambret, tersangka ternyata residivis kasus pencurian sesuai pasal 363 tahun 2018 dipenjara 1,5 tahun.
                                    Editor: Berli Zulkanedi