Demi Uang Rp5.000 Ancam Bunuh Sopir, 2 Pemalak Ini Mengaku Khilaf Ketika Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan mengamankan dua orang diduga melakukan pemalakan dan pemerasan.
"Kita amankan karena adanya laporan dari korban, lalu ditindaklanjuti anggota reskrim dan saat di lapangan kedua pelaku masih berada di sekitar TKP jadi langsung diamankan," ujar Edi Rahmat.
Selain mengamankan dua pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata tajam jenis pisau dan uang sebesar Rp5 ribu. Kedua pelaku terancam pasal 356 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 4 tahun penjara.
Kepada polisi kedua pelaku mengakui mengeluarkan pisau, namun mengelak disebut memalak. Karena menurut pelaku, mereka hanya meminta uang keamanan. “Mungkin karena mengeluarkan Sajam makanya seperti memeras, korban jadi melaporkan kami ke polisi. Kami salah pak, khilaf pak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi