Curigai Sejumlah Wajib Pajak Mencoba Curang, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggandeng aparat penegak hukum dalam mengatasi kecurangan wajib pajak yang tidak menyetorkan secara utuh pungutan pajak ke kas daerah. Kebijakan ini untuk menghadapi oknum wajib pajak yang mencoba untuk curang seperti yang ditemukan belum lama ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Herly Kurniawan mengatakan adanya komitmen kerja sama dengan aparat penegak hukum yang terdiri atas Polrestabes, Kodim 0418, dan Kejaksaan Negeri ke depan menjadikan tugas pemungutan pajak lebih optimal.
“Kepatuhan wajib pajak masih rendah, bahkan contoh kemarin kami menemukan wajib pajak restoran yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapat,” ujarnya, Minggu (19/12/2021).
Menurut dia, pihaknya menemukan tak sedikit wajib pajak dari 11 jenis pajak tidak menyetorkan pungutan pajak yang mereka terima secara utuh ke kas daerah, khususnya restoran.
Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mempelajari laporan pungutan pajak yang diinput melalui alat setor pajak elektronik (e-Tax). Selanjutnya, kata dia, temuan itu langsung diverifikasi tim sampling terhadap wajib pajak yang dimaksud dengan pendekatan persuasif dan meminta mereka membayarkan pungutan pajaknya secara utuh sesuai dengan nilai yang didapatkan. "Tim sampling ini andalan kami mengawasi kesesuaian pelaporan e-Tax. Ada kemungkinan lalai, tapi kecil," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi