get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Buang Ribuan Vaksin Moderna dan Pfizer karena Rusak

Curigai Sejumlah Wajib Pajak Mencoba Curang, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

Senin, 20 Desember 2021 - 09:00:00 WIB
Curigai Sejumlah Wajib Pajak Mencoba Curang, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang
Pemkot Palembang libatkan penegak hukum untuk menghadapi wajib pajak yang mencoba curang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggandeng aparat penegak hukum dalam mengatasi kecurangan wajib pajak yang tidak menyetorkan secara utuh pungutan pajak ke kas daerah. Kebijakan ini untuk menghadapi oknum wajib pajak yang mencoba untuk curang seperti yang ditemukan belum lama ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Herly Kurniawan mengatakan adanya komitmen kerja sama dengan aparat penegak hukum yang terdiri atas Polrestabes, Kodim 0418, dan Kejaksaan Negeri ke depan menjadikan tugas pemungutan pajak lebih optimal.

“Kepatuhan wajib pajak masih rendah, bahkan contoh kemarin kami menemukan wajib pajak restoran yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan omzet yang mereka dapat,” ujarnya, Minggu (19/12/2021).

Menurut dia, pihaknya menemukan tak sedikit wajib pajak dari 11 jenis pajak tidak menyetorkan pungutan pajak yang mereka terima secara utuh ke kas daerah, khususnya restoran.

Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mempelajari laporan pungutan pajak yang diinput melalui alat setor pajak elektronik (e-Tax). Selanjutnya, kata dia, temuan itu langsung diverifikasi tim sampling terhadap wajib pajak yang dimaksud dengan pendekatan persuasif dan meminta mereka membayarkan pungutan pajaknya secara utuh sesuai dengan nilai yang didapatkan. "Tim sampling ini andalan kami mengawasi kesesuaian pelaporan e-Tax. Ada kemungkinan lalai, tapi kecil," katanya.

Ia mengungkapkan total keseluruhan sudah 600 unit e-Tax yang disebar kepada wajib pajak mulai dari restoran, hotel, dan penyedia layanan parkir yang ada di 18 kecamatan, semuanya terawasi. Pengawasan tersebut, lanjutnya, sudah berjalan intensif selama tiga bulan terakhir. Di mana laporan e-Tax yang dicurigai tidak sesuai langsung diselidiki. "Saat ini masih ada beberapa wajib pajak restoran dan hotel yang kami curigai,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, kata dia, pihaknya memandang positif terjalinnya kesepakatan kerja sama dengan aparat penegak hukum karena dengan otoritas penindakan hukum yang mereka miliki diharapkan bisa menumbuhkan kepatuhan wajib pajak. Tujuannya agar realisasi penerimaan pajak daerah yang ditarget senilai Rp1,081 triliun bisa tercapai.

"Mereka (wajib pajak) yang sudah memungut tapi tidak menyetorkan, itu masuk penggelapan. Penggelapan pajak ada unsur pidana. Melalui kerja sama ini dimungkinkan langsung ada penindakan yang lebih serius," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut