PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satuan Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata api (senpi). Komplotan itu kerap beraksi di toko bahan material di Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku digerebek.
Terlalu! Ingin Main Saham, Pemuda di Palembang Curi Uang BLT Rp163,5 Juta
Nuryono menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di Kawasan Sekip, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu yang lalu.
“Mereka ditangkap saat sedang menikmati hasil kejahatannya. Salah satunya diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan,” kata Nuryono, Sabtu (20/6/2020).
Mayat Pria Mengapung di Sungai Musi Gegerkan Warga Palembang
Nuryono melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi yakni dengan cara berpura pura memesan bahan material dengan memberi alamat palsu.
Aksi ini terjadi berawal saat salah satu pelaku menelepon toko material dan memesan bahan dengan memberikan alamat palsu. Saat pegawai toko mengantarkan pesanan bahan material ke alamat itu, ketiga pelaku datang.
Polisi Tangkap Begal Modus Pura-Pura Bantu Dorong Motor di Palembang
“Pelaku mengajak pegawai toko pergi ke suatu tempat namun di pertengahan jalan pelaku menurunkan pegawai toko dan membawa kabur mobil serta bahan material,” kata dia.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto