Curi Kabel Penerangan Lampu Jalan, Mantan Pegawai Pemkab Muba Ditangkap Warga

MUBA, iNews.id - Seorang pria bernama Samsuri (39) asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) digiring ke kantor polisi. Dia ditangkap karena mencuri kabel penerangan lampu jalan jaringan tegangan rendah sepanjang 266 meter.
Kapolsek Sanga Desa , Iptu Suventri mengatakan, pelaku mencuri kabel penerangan jalan yang digunakan untuk menerangi Jalan Musi Banyuasin-Lubuklinggau.
"Pelaku merupakan mantan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Muba," kata Suventri, Jumat (17/7/2020).
Suventri menambahkan, pelaku ditangkap oleh warga saat akan mengambik barang hasil curian di Jalan Lintas Musi Banyuasin menuju Lubuk Linggau beberapa waktu yang lalu.
"Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke polisi," kata dia.
Lebih lanjut Suventri mengatakan, pelaku ditangkap saat akan membawa hasil curian yang sudah digulung. Dia kemudian dipergoki oleh warga sekitar. Awalnya pelaku mengaku sedang bekerja membenarkan kabel sehingga dibiarkan pergi.
"Namun warga yang curiga menunggu, benar saja setelah 30 menit pelaku datang dan hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," kata Suventri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan cara melemparkan tali dengan ujung yang telah dipasang besi. Tali itu kemudian dilempar hingga melewati kabel.
"Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendur ke bawah setinggi pelaku. Pelaku kemudian memotong dengan menggunakan tang besi hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian," kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto