get app
inews
Aa Text
Read Next : 41 Napi asal Jakarta Tempati 5 Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Cegah Penyebaran Corona di Lapas, 52 Napi Muaradua OKU Dibebaskan

Jumat, 10 April 2020 - 11:13:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona di Lapas, 52 Napi Muaradua OKU Dibebaskan
52 Narapidana di Lapas Muaradua OKU Selatan bebas (Antara)

MUARADUA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan 52 narapidana. Mereka dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan, Surakhmat mengatakan, di tengah pandemi virus corona pihaknya membebaskan 52 orang narapidana di lapas setempat.

"Pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK 01.04 tahun 2020," kata Surakhmat, Jumat (10/4/2020).

Rakhmat menambahkan, dari 166 narapidana yang ada di lapas setempat, 52 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

"Narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana hukum kategori ringan kasus kriminal dan narkoba sesuai syarat pembebasan," katanya

Narapidana yang dibebaskan tersebut, lanjut Rakhmat, memenuhi persyaratan pembebasan asimilasi yaitu dengan kasus tindak pidana ringan dan sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

"Itu baru gelombang pertama. Dalam waktu kami akan membebaskan 17 orang narapidana lagi," kata dia.

Menurut dia, tahanan yang sudah dibebaskan ini masih tetap dalam pantauan pihak lapas dan wajib memberikan laporan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan.

"Jadi meskipun mereka sudah bebas, namun masih dalam pengawasan kami dan wajib melapor ke Lapas Muaradua," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut