Cegah Karhutla, Polda Sumsel Teken MoU dengan Asosiasi Pengusaha Sawit dan Hutan

Dede Febriansyah ยท Rabu, 23 Juni 2021 - 19:26:00 WIB
Cegah Karhutla, Polda Sumsel Teken MoU dengan Asosiasi Pengusaha Sawit dan Hutan
Ketua APHI Sumsel Iwan Setiawan, Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, dan Ketua GAPKI Alex Sugiarto meneken MoU dalam rangka komitmen mencegah karhutla. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel melakukan penandatangan MoU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Sumsel. Kesepakatan ini dalam rangka kerja sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menambah kesadaran pihak korporasi yang ada di Sumsel bahwa upaya mencegah Karhutla merupakan komitmen bersama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, Rabu (23/6/2021).

Dalam upaya penanggulangan Karhutla di Sumsel, seluruh instansi pemerintah dan swasta hendaknya tetap bersinergi terutama dalam mendukung kesiapan Sarpras maupun personel yang siap diturunkan kapan saja. 

"Saya lihat di Sumsel baik dari GAPKI maupun APHI sangat mendukung dan membantu dalam mewujudkan Sumsel bebas asap,” katanya.

Di Sumsel terdapat lima kabupaten rawan kebakaran, yakni Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim.

“Besar harapan kami, Sumsel tahun ini bisa terlepas dari bencana Karhutla dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan walaupun di masa pandemi Covid-19," katanya.

Ketua GAPKI Sumsel, Alex Sugiarto mengatakan, bahwa nota kesepahaman ini sangat sejalan dengan komitmen GAPKI dalam mencegah kebakaran lahan.

“Komitmen dalam pencegahan karhutla juga menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan,” ujarnya.

MoU ini mempertegas kerjasama antara GAPKI dan Polda Sumsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI, dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan Sarpras pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)Nomor 5 tahun 2018.

"Kami melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla dengan membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) untuk membantu penjagaan dan pengamanan lahan, patroli rutin di lokasi lahan sesuai dengan ijin usaha perkebunan yang dimiliki," katanya.

Ketua APHI Sumsel Iwan Setiawan mengatakan, MoU ini menunjukkan komitmen bersama dalam mencegah kebakaran lahan, salah satunya tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Jika masih ada perusahaan atau korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar itu sangat kelewatan, karena sudah jelas sanksi pidananya ada, perdatanya jelas bahkan sanksi berupa izin usahanya dicabut,” katanya.

Selama ini pihaknya berkomitmen tak lengah mencegah kebakaran hutan. “Kami berperan aktif dan tergabung dengan Satgas Darurat Bencana Asap Sumsel, secara terbuka berkolaborasi dengan multi-stakeholder, mulai pencegahan, mitigasi dan lainnya,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.