Cabuli 2 Bocah di Atas Gerobak, Pedagang Pempek Keliling Ditangkap
Sabtu, 12 Desember 2020 - 14:26:00 WIB
Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada dua orang bocah berusia 7 tahun. Namun polisi menduga masih ada korban lainnya.
Saat ini Raffi diamankan di Mapolres Padang Kota. Dia dijerat pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi