get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Cabul Dihukum karena Pasang Kamera di Sepatu untuk Intip Isi Rok Perempuan

Cabuli 2 Bocah di Atas Gerobak, Pedagang Pempek Keliling Ditangkap

Sabtu, 12 Desember 2020 - 14:26:00 WIB
Cabuli 2 Bocah di Atas Gerobak, Pedagang Pempek Keliling Ditangkap
Pelaku pencabulan ditangkap. (Foto: Budi Sunandar)

Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada dua orang bocah berusia 7 tahun. Namun polisi menduga masih ada korban lainnya.

Saat ini Raffi diamankan di Mapolres Padang Kota. Dia dijerat pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut