Cabuli 2 Bocah di Atas Gerobak, Pedagang Pempek Keliling Ditangkap
PADANG, iNews.id - Seorang pedagang pempek keliling ditangkap polisi atas laporan telah mencabuli dua bocah. Pemuda 22 tahun tak dapat mengelak karena aksinya terekam kamera warga.
Tindakan pencabulan ini terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku mencabuli anak di bawah umur saat korban bermain dk dekat gerobak dagangannya.
Pelaku atas nama Muhammad Raffi (22) sudah diamankan polisi dari rumahnya di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Tukang pempek keliling ini memanfaatkan gerobak untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada para anak di bawah umur. Modus pelaku dengan berjualan makanan khas Kota Palembang ini di lokasi sepi.
"Saat dia menggoreng itu, pelaku memangku anak-anak sambil melakukan tindakan pencabulan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, di Kota Padang, Sumbar, Sabtu (12/12/2020).
Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada dua orang bocah berusia 7 tahun. Namun polisi menduga masih ada korban lainnya.
Saat ini Raffi diamankan di Mapolres Padang Kota. Dia dijerat pasal 82 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi