Buruh Bangunan di Ogan Ilir Edarkan Sabu untuk Beli Jajan Anak
"Saat diciduk dan digeledah, dari badan tersangka ini didapati lima paket sabu berukuran kecil yang disimpan di saku celana," katanya.
Setelah dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa, selanjutnya tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba, jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan, karena kami akan lakukan tindak tegas," ucap Iklil.
Sementara itu, tersangka Feriansyah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. "Terpaksa pak, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk jajan anak," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Muhammad Feriansyah dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi