get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Diperiksa Kejati Sumsel, Mantan Bupati Muara Enim Ditahan di Rutan Pakjo

Buronan Korupsi Kredit BSB Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:42:00 WIB
Buronan Korupsi Kredit BSB Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya
Buronan korupsi kredit BSB tiba di Palembang. (Foto: Dede Febriansyah)

Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

"Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar," ujar Khaidirman.

Dalam putusan MA tersebut, terpidana akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp200 juta. Namun, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

"Terpidana yang merupakan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada 27 Februari 2020," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut