PALEMBANG, iNews.id - Terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (6/1/2021) malam. Augustinus dibawa ke Palembang dengan tangan diborgol.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Khaidirman mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel menangkap DPO terpidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News