Buron 11 Tahun, Pelaku Pembunuhan Dipicu Saling Pandang Tertangkap di Jakarta
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:56:00 WIB

Atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Sedangkan keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Sementara pelaku langsung kabur.
Sementara itu, tersangka Iqbal mengakui segala perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban. "Usai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta. Kemarin, saat sedang makan dengan teman tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap saya," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi