Bukan Viagra, Pria Beristri Jadikan Keponakan untuk Bangkitkan Gairah
Selasa, 08 Desember 2020 - 07:01:00 WIB
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah, salah satu korban menceritakan kelakuan sang paman.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. "Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ujar Kasat, Senin (7/12/2020).
Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi