Bukan 2024, Kimisioner KPU Usulkan Pilkada Serentak 2021, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengusulkan pilkada serentak dilakukan tahun 2026. Hal ini menyusul adanya rencana revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal dua Jenis Pemilu Serentak ; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota)," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Hasyim memaparkan sejumlah argumentasi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya pemilu dalam membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan lima tahunan, dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya lima tahun berikutnya adalah 2024.
Editor: Berli Zulkanedi