get app
inews
Aa Text
Read Next : Aplikasi Sirekap Belum Bermanfaat di Pilkada 2020 di Lampung

Bukan 2024, Kimisioner KPU Usulkan Pilkada Serentak 2021, Ini Alasannya

Jumat, 05 Februari 2021 - 15:39:00 WIB
Bukan 2024, Kimisioner KPU Usulkan Pilkada Serentak 2021, Ini Alasannya
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

"Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota)," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadi sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut