Beringas Pukul Perempuan, Syukri Zen Dipastikan Lengser dari DPRD Palembang
PALEMBANG, iNews.id - DPC Partai Gerindra Kota Palembang memastikan M Syukri Zen, mantan kadernya yang tersandung kasus penganiayaan terhadap perempuan di SPBU akan lengser atau dicopot dari DPRD Kota Palembang. Perkara yang menjeratnya juga segera sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro mengatakan, lengsernya Syukri Zen sebagai wakil rakyat lantaran pihaknya telah resmi melakukan pemecatan.
"Surat pemecatan Syukri Zen sebagai anggota partai sesuai surat keputusan, DPP Gerindra, 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022," ujar Alfaro, Kamis (29/9/2022).
Dengan terbitnya surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, lanjut Alfaro, maka saat ini pihaknya sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Editor: Berli Zulkanedi