Brigadir AN, Polisi yang Bakar Selingkuhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:46:00 WIB
"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita yang melakukan pelanggaran dengan melakukan proses hukum," katanya.
Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif dan latar belakang, diduga adanya perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN. "Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya. Kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," kata Kapolda.
Atas kasus tersebut, Brigadir AN akan dijerat dengan proses pidana pembunuhan. Walaupun ini belum terjadi pembunuhan karena korban selamat. "Kita akan menjerat Brigadir AN dengan Pasal 340 KUHP," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi