get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumsel Pastikan Polisi yang Bakar Pacar Ditindak Secara Tegas

Brigadir AN, Polisi yang Bakar Selingkuhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 17 Maret 2022 - 16:46:00 WIB
Brigadir AN, Polisi yang Bakar Selingkuhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Susmel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi para pejabat utama memberikan keterangan terkait kasus polisi bakar pacar di Muara Enim. (Foto: Dede D)

PALEMBANG, iNews.id - Brigadir AN, oknum polisi yang bakar pacar atau selingkuhan DN (25) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) akan dijerat dengan pidana pembunuhan berencana. Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari proses pendalaman dinilai adanya perencanaan untuk melakukan pembakaran terhadap korban. 

Kapolda mengungkapkan, dari proses pendalaman juga diketahui dugaan penyebab tersebut yakni adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ujar Toni Harmanto, Kamis (17/3/2022).

Hingga saat ini, lanjut Kapolda Sumsel, keduanya masih dalam perawatan medis. Langkah yang akan diambil pihaknya dalam kasus tersebut yakni melakukan tindakan tegas terhadap Brigadir AN.

"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita yang melakukan pelanggaran dengan melakukan proses hukum," katanya.

Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif dan latar belakang, diduga adanya perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN. "Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya. Kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," kata Kapolda.

Atas kasus tersebut, Brigadir AN akan dijerat dengan proses pidana pembunuhan. Walaupun ini belum terjadi pembunuhan karena korban selamat. "Kita akan menjerat Brigadir AN dengan Pasal 340 KUHP," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut