BPOM Sita 7.536 Produk Kosmetik Berbahaya dari 4 Daerah di Sumsel
Kemudian, produk mengandung bahan berbahaya yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
"Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri," katanya.
Produk-produk ilegal tersebut, jelas Zulkifli, mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.
"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi