BPH Migas Sebut Palembang Zona Merah Bisnis Ilegal Pengoplosan BBM
“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton per hari. Semua dijual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh para tersangka ditaksir mencapai senilai Rp180 juta per 10 ton minyak solar industri dengan asumsi harga pasaran solar industri senilai Rp18.000 per liter.
"Maka dari itu BPH Migas mendukung penuh Polda Sumatera Selatan untuk terus melakukan penindakan hukum untuk memberantas bisnis ilegal ini," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka DAA dan MK ditahan di Markas Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat pasal 54 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi