BPH Migas Sebut Palembang Zona Merah Bisnis Ilegal Pengoplosan BBM

BPH Migas Sebut Palembang Zona Merah Bisnis Ilegal Pengoplosan BBM
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Abdul Halim. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Palembang, Sumatera Selatan masuk kategori daerah zona merah praktik bisnis ilegal pengoplosan BBM. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim mengatakan, praktik bisnis ilegal pengoplosan BBM sangat banyak ditemukan di Kota Pempek. 

“Sudah jelas sekali kami temukan permainan ini sangat marak di Palembang,” ujar Abdul Halim, Senin (9/1/2023). 

Terbaru, polisi menggerebek gudang BBM ilegal yang melakukan praktik pengoplosan minyak sulingan dari tambang ilegal di Musi Banyuasin dengan BBM industri non subsidi dari Pertamina. Gudang tersebut berada di Kramasan, Kertapati Palembang. 

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua orang tersangka yakni DAA (30), warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, selaku pemilik gudang dan pekerjanya berinisial MK (20), warga Kota Palembang.

Hasil penyelidikan polisi diketahui tersangka mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ditambah campuran bahan tekstil bleacing.

Komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri atas enam ton solar industri milik negara di campur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak campuran bahan bleacing.

Editor : Berli Zulkanedi

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.